Setiap pelaku usaha yang ingin membuat usaha atau membangun sebuah bisnis disarankan untuk tahu bagaimana cara mendapatkan izin usaha yang resmi secara hukum.
Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan SIUP, pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan dan manfaat. Salah satunya adalah mendapatkan perlindungan hukum.
Sebelum membahas tentang cara mendapatkan izin usaha, alangkah baiknya bila Anda pahami dulu pengertian dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan. Seperti ulasan yang akan kami bahas di bawah ini untuk Anda pelaku usaha yang ingin membuat SIUP.
Pengertian, Jenis, Syarat, dan Cara Mendapatkan Izin Usaha
Bila dilihat dari pengertiannya, maka SIUP atau surat izin usaha perdagangan artinya adalah surat izin yang dipakai sebagai pengesahan dan pelegalan berdirinya sebuah usaha. Dimana surat ini hanya akan dikeluarkan oleh badan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP tidak diwajibkan untuk dibuat dan dimiliki oleh semua badan usaha. Tetapi yang diwajibkan hanya pada pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih diatas Rp50 juta dan tidak termasuk dengan tanah juga bangunan.
Meski demikian, bila Anda memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta masih tetap diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan SIUP apabila benar-benar perlu.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Kemudian bila dilihat dari jenisnya, maka SIUP memiliki empat jenis yang berlaku di Indonesia. Yang mana dari keempat jenis SIUP tersebut dipertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaannya.
Berikut adalah 4 jenis SIUP yang wajib diketahui oleh setiap pelaku usaha sebelum mendirikan usaha, antara lain:
SIUP Mikro
Jenis SIUP Mikro bisa dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, dan di luar lahan juga bangunan.
SIUP Kecil
Bila perusahaan Anda memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan maka wajib untuk mengajukan jenis SIUP kecil.
SIUP Menengah
Bila perusahaan Anda memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan maka Anda bisa mengajukan SIUP menengah.
SIUP Besar
SIUP besar merupakan jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan juga bangunan.
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum Anda mendaftarkan perusahaan dalam SIUP maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus Anda persiapkan, diantaranya:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat yang dibutuhkan oleh perusahaan perseorangan untuk membuat SIUP meliputi:
- Fotokopi identitas berupa KTP milik penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi SITU oleh pemerintah daerah sesuai domisili pemilik usaha
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama atau pemilik perusahaan atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
- Materai Rp6.000
SIUP Koperasi
Sedangkan untuk SIUP lembaga koperasi memiliki persyaratan yang diantaranya adalah:
- Fotokopi KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4×6 direktur utama atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT maka diwajibkan untuk memenuhi syarat administrasi antara lain:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama atau penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Tidak serupa dengan PT maka syarat sebelum mengajukan SIUP untuk perusahaan perseroan terbuka diantaranya adalah:
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama atau penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari BPPM yang menyebutkan kalau perusahaan sudah melakukan penawaran umum
- Fotokopi STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama atau penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Cara Mendapatkan Izin Usaha
Untuk mendapatkan SIUP, ada dua cara yang bisa Anda lakukan. Yakni secara online dan offline, seperti ulasan di bawah ini!
Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline
Perizinan usaha yang dilakukan secara offline adalah dengan datang langsung ke kantor dinas perdagangan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Mengambil formulir pendaftaran
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang langsung ke kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha. Jangan lupa untuk membawa syarat yang diperlukan, serta mengambil formulir pendaftaran SIUP.
Mengisi formulir pendaftaran
Langkah kedua adalah mengisi formulir pengajuan SIUP yang sudah diambil, laku Anda isi formulir dengan data yang lengkap dan benar. Formulir tersebut tentunya harus mendapatkan persetujuan dari direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Bila formulir sudah diisi dengan lengkap, Anda fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
Pembayaran biaya
Untuk biaya penerbitan SIUP, pemerintah tidak menetapkan standar nasional penerbitannya. Oleh sebab itu besaran biaya di setiap daerah pastinya akan memiliki harga yang berbeda-beda.
Pengambilan SIUP
Apabila seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah dianggap lengkap, langkah selanjutnya Anda serahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Untuk mendapatkan SIUP secara offline, Anda harus menunggu kurang lebih selama 2 minggu, bila sudah terbit maka pihak dinas akan menghubungi Anda.
Untuk mengurus pembuatan SIUP, Anda tidak harus melakukannya sendiri. Tetapi Anda juga bisa meminta bantuan jasa pengurusan SIUP dari LegalNow yang disertai dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Selanjutnya adalah mengurus SIUP secara online yang memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Dimana proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS dianggap jauh lebih praktis karena menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Berikut adalah cara mendapatkan izin usaha secara online, antara lain:
Melakukan Pendaftaran
Anda buka situs resmi OSS pada oss.go.id kemudian pilih menu Daftar. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi yang harus dipastikan kelengkapan dan kebenarannya, diantaranya seperti:
- Nomor identitas
- Tanggal lahir
- Alamat email
- Nomor telepon
Melakukan Verifikasi Akun
Selanjutnya Anda tekan tombol Submit, maka Sistem OSS akan mengirimkan Anda tautan verifikasi akun pada alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam email nanti Anda akan menerima informasi username dan password.
Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Selanjutnya adalah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP, berikut langkah-langkahnya:
- Pakai data username dan password yang dikirim ke email untuk login. Nanti akan muncul form pengisian data usaha, Anda harus isi data usaha secara lengkap dan benar.
- Bila perusahaan yang berbentuk PT, maka pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. AHU online merupakan situs yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Bila perusahaan berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, maka harus melakukan pengisian data secara manual.
- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
- Bila data sudah lengkap, Anda klik menu Permohonan Berusaha, lalu pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, Anda klik proses.
- Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru guna memastikan kalau data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar.
- Lalu ke halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
Penerbitan NIB
Saat semua langkah di atas sudah lengkap dan selesai, maka Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Tidak hanya itu saja, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Itu dia pengertian, jenis, syarat, dan cara mendapatkan izin usaha yang harus Anda pahami dengan baik. Bila Anda tidak ingin repot maka bisa mengalihkan pengurusannya kepada LegalNow yang sudah ahli dan paham dengan prosedurnya.