Lindungi identitas bisnis Anda dengan mendaftarkan merek secara legal. Kami membantu proses pendaftaran merek agar sah di mata hukum dan memberikan perlindungan eksklusif untuk bisnis Anda.
+62 818-999-515
(Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB)
Pelajari proses pendaftaran merek, dari konsultasi awal hingga finalisasi dokumen hukum, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.
Konsultasi Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”), untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda Hari ke-1
Klien melakukan pembayaran pengecekan merek Hari ke-2
Konsultan melakukan pengecekan merek Hari ke 3-4
Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek Hari ke-5
Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI Hari ke 6-7
Masa pengumpulan dokumen persyaratan Hari ke 8 -11
Masa pendaftaran ke DJKI Hari ke 12-19
Salinan tanda terima dikirim ke Anda Hari ke-20
Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek
– Pengecekan merek
– Saran dan rekomendasi kelas merek
– Pendaftaran ke DJKI
– Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda
– Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
– Konsultasi tatap muka