Hubungi Kami/WA di :
Jadwal Kami :
(Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB)
Mulai dari 4.500,000
Konsultasi Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”), untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda Hari ke-1
Klien melakukan pembayaran pengecekan merek Hari ke-2
Konsultan melakukan pengecekan merek Hari ke 3-4
Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek Hari ke-5
Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI Hari ke 6-7
Masa pengumpulan dokumen persyaratan Hari ke 8 -11
Masa pendaftaran ke DJKI Hari ke 12-19
Salinan tanda terima dikirim ke Anda Hari ke-20
Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek
– Pengecekan merek
– Saran dan rekomendasi kelas merek
– Pendaftaran ke DJKI
– Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda
– Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
– Konsultasi tatap muka