
LEGAL NOW – Perjanjian kontrak kerjasama adalah dokumen yang sangat penting dalam setiap hubungan bisnis atau profesional.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil di tahun 2025 ini, banyak orang atau perusahaan yang terburu-buru menyepakati berbagai bentuk kerjasama.
Sayangnya, karena cepat-cepat, mereka sering melewatkan hal-hal penting yang bisa membuat perjanjian itu tidak sah di mata hukum.
Akibatnya, alih-alih memberikan perlindungan, perjanjian yang dibuat sembarangan malah bisa merugikan di kemudian hari.
Peran Perjanjian Kontrak Kerjasama bagi Keberlangsungan Usaha

Dalam dunia usaha, kontrak kerjasama menentukan arah dan keberlangsungan bisnis.
Kontrak memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta perlindungan dari potensi sengketa di masa depan.
Tanpa kontrak yang sah, kerjasama bisa berisiko menimbulkan kerugian.
Karena itu, mengetahui peran kontrak kerjasama sangat penting bagi pelaku usaha.
Menjamin Kepastian Hukum
MOU kontrak kerjasama menjamin setiap pihak memiliki kepastian hukum dalam hubungan bisnis.
Semua hak dan kewajiban dituliskan jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini mencegah kesalahpahaman yang bisa menimbulkan perselisihan.
Kepastian hukum juga memberi rasa aman kepada para pihak untuk menjalankan kewajibannya.
Dengan kontrak yang sah, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum bila terjadi pelanggaran.
Mengatur Hak dan Kewajiban Pihak
Kontrak perjanjian kerjasama berfungsi sebagai acuan dalam menjalankan kewajiban.
Semua hal disepakati sejak awal, termasuk hak yang akan diterima.
Hal ini membuat semua pihak memahami batas tanggung jawab masing-masing.
Kejelasan ini mencegah salah paham dan perselisihan di kemudian hari.
Dengan surat perjanjian kerjasama, hubungan kerjasama menjadi lebih terarah, adil, dan transparan.
Menjadi Dasar Penyelesaian Sengketa
Perjanjian kontrak kerjasama berfungsi sebagai acuan bila muncul sengketa.
Dokumen ini memuat ketentuan penyelesaian masalah, baik melalui negosiasi, mediasi, atau jalur hukum.
Dengan adanya dasar hukum tertulis, proses penyelesaian lebih cepat dan adil.
Tanpa adanya kontrak, sengketa bisa berlarut-larut.
Memberi Kepastian Jangka Panjang
Bagi usaha yang ingin tumbuh, perjanjian kontrak kerjasama memberi kepastian jangka panjang.
Dokumen ini mengatur durasi, pembaruan, hingga klausul penghentian kerjasama.
Dengan kejelasan tersebut, pihak yang terlibat dapat merencanakan strategi bisnis lebih matang.
Meningkatkan Kepercayaan Antar Pihak
Kontrak kerjasama meningkatkan rasa percaya antar pihak yang terlibat.
Kepercayaan ini muncul karena kontrak menjelaskan semua ketentuan secara rinci.
Ketika setiap pihak merasa terlindungi secara hukum, hubungan kerjasama lebih kuat.
Ciri-Ciri Perjanjian Kontrak Kerjasama Cacat Hukum

Tidak semua perjanjian kontrak kerjasama sah dan memiliki kekuatan hukum.
Banyak kontrak yang ternyata cacat hukum karena tidak memenuhi syarat perjanjian yang berlaku.
Kontrak semacam ini berisiko merugikan para pihak, bahkan bisa batal demi hukum.
Agar lebih waspada, berikut adalah beberapa ciri perjanjian kontrak kerjasama yang cacat hukum dan wajib dihindari pelaku usaha.
Tidak Ada Kesepakatan Bebas
Syarat perjanjian kontrak kerjasama adalah adanya kesepakatan bebas antara para pihak.
Jika kontrak dibuat dengan paksaan, tipu daya, atau tekanan, maka perjanjian dianggap cacat hukum.
Persetujuan yang tidak lahir secara tulus melanggar asas kebebasan berkontrak.
Kontrak tanpa kesepakatan bebas berpotensi dibatalkan di pengadilan.
Karena itu, pastikan semua pihak menandatangani kontrak dengan kesadaran penuh.
Pihak Tidak Cakap Hukum
Perjanjian kontrak kerjasama harus dibuat oleh pihak yang cakap hukum.
Misalnya, orang yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan tidak bisa membuat kontrak sah.
Jika kontrak tetap dilakukan, maka perjanjian tersebut berisiko batal demi hukum.
Objek Perjanjian Tidak Jelas
Kontrak yang tidak menyebutkan objek dengan jelas bisa dianggap cacat hukum.
Objek harus bisa diukur, nyata, dan dapat dilaksanakan.
Jika objek samar atau tidak dapat ditentukan, maka kontrak kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini sering menjadi sumber sengketa.
Tujuan Bertentangan dengan Hukum
Sebuah perjanjian kontrak kerjasama tidak sah bila tujuannya melanggar hukum.
Contohnya, kontrak untuk kegiatan ilegal otomatis batal demi hukum.
Tujuan kontrak harus halal, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila isi kontrak bertentangan dengan undang-undang atau moral, maka kontrak cacat hukum. Karena itu, pastikan tujuan kontrak jelas dan sesuai aturan.
Tidak Memenuhi Bentuk Formal
Beberapa kontrak diwajibkan berbentuk tertulis sesuai hukum.
Jika kontrak hanya dibuat secara lisan, kekuatan hukumnya lemah.
Bahkan, untuk jenis kontrak tertentu, bentuknya harus akta notaris.
Bila syarat formal ini tidak dipenuhi, maka surat perjanjian kontrak kerjasama dapat dianggap tidak sah.
Karenanya, penting menggunakan jasa legal drafting agar kontrak sesuai bentuk hukum yang diwajibkan.
Isi Kontrak Mengandung Klausul Merugikan
Perjanjian kontrak kerjasama bisa cacat hukum bila memuat klausul yang sangat merugikan salah satu pihak.
Klausul semacam ini dianggap melanggar asas keseimbangan dalam perjanjian.
Jika ketentuan kontrak hanya menguntungkan pihak tertentu, maka kontrak berisiko dipersoalkan secara hukum.
Tidak Ditandatangani Secara Sah
Kontrak kerjasama yang tidak ditandatangani para pihak secara sah dapat dianggap cacat hukum.
Tanda tangan adalah bentuk persetujuan yang sah dalam perjanjian.
Jika dokumen tidak memiliki tanda tangan lengkap atau terdapat tanda tangan palsu, maka kontrak kehilangan kekuatan mengikat.
Oleh sebab itu, penandatanganan harus dilakukan dengan benar dan disaksikan sesuai prosedur hukum.
Kontrak Usaha yang Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian

Sebuah perjanjian kontrak kerjasama akan dianggap sah bila memenuhi syarat yang diatur dalam hukum perdata.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, kontrak dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kondisi ini tentu berbahaya karena kontrak tidak bisa dijadikan dasar perlindungan hukum.
Untuk itu, pelaku usaha harus memahami apa saja syarat sah perjanjian dan ciri kontrak yang tidak memenuhinya.
Tidak Ada Kesepakatan Tulus
Kesepakatan tulus adalah dasar lahirnya kontrak yang sah.
Bila perjanjian disusun dengan penipuan, kekeliruan, atau paksaan, kontrak berpotensi batal.
Kesepakatan harus muncul dari kehendak bebas tanpa intervensi pihak lain. Tanpa itu, kontrak tidak memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu, kehendak tulus menjadi syarat penting untuk menjamin sahnya sebuah kontrak bisnis.
Pihak Tidak Memiliki Kecakapan Hukum
Syarat sah kontrak mengharuskan pihak yang terlibat memiliki kecakapan hukum.
Contohnya, orang di bawah umur atau dalam pengampuan tidak boleh membuat kontrak.
Jika hal ini dilanggar, kontrak bisa dibatalkan.
Kecakapan hukum memberi jaminan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari isi kontrak. Tanpa kecakapan, perjanjian dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Objek Tidak Dapat Dilaksanakan
Objek perjanjian harus jelas, nyata, dan dapat dilaksanakan.
Jika kontrak memuat objek yang tidak mungkin dijalankan, maka syarat sahnya tidak terpenuhi.
Misalnya, kontrak tentang hal yang tidak ada atau mustahil dilaksanakan, otomatis batal demi hukum.
Objek yang sah harus dapat diukur dan dipahami, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Tujuan Bertentangan dengan Undang-Undang
Tujuan kontrak harus sah dan sesuai hukum.
Bila kontrak digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan, maka otomatis batal demi hukum.
Misalnya, kontrak yang bertujuan menyelundupkan barang ilegal tidak sah.
Karena itu, setiap kontrak usaha harus memastikan tujuannya sesuai hukum, halal, serta tidak melanggar ketertiban umum.
Tujuan yang jelas dan legal menjadi syarat mutlak sahnya kontrak.
Tidak Memenuhi Bentuk yang Disyaratkan
Beberapa jenis kontrak kerjasama harus dibuat tertulis atau dalam bentuk akta notaris.
Jika bentuk ini tidak dipenuhi, kontrak kehilangan kekuatan hukum.
Misalnya, perjanjian jual beli tanah wajib dibuat dengan akta.
Tanpa itu, perjanjian dianggap cacat hukum.
Perjanjian kontrak kerjasama hanya sah bila memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Jika tidak, kontrak berisiko cacat hukum dan tidak mengikat.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan isi dan bentuk kontrak sesuai aturan agar tidak merugikan pihak manapun.
Gunakan Legal Now untuk kebutuhan hukum bisnis Anda.
Mulai dari jasa legal drafting, jasa pembuatan kontrak perjanjian kerjasama, hingga konsultasi hukum yang terarah.
Dengan dukungan Legal Now, kontrak bisnis Anda lebih aman dan sah.
Percayakan pada profesional, agar usaha Anda terhindar dari risiko hukum dan lebih berkembang dengan perlindungan maksimal.





