Pastikan hak dan kewajiban dalam pernikahan diatur dengan jelas sesuai hukum. Kami membantu menyusun perjanjian perkawinan yang sah dan melindungi kepentingan kedua belah pihak
Pelajari langkah-langkah penyusunan perjanjian perkawinan, mulai dari konsultasi hingga finalisasi dokumen yang sah dan sesuai hukum.
Langkah Pertama
Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda Hari ke-1
Langkah Kedua
Dokumen draf pertama Hari ke-9
Langkah Ketiga
Masa pembahasan dokumen Hari ke-12
Langkah Keempat
Dokumen draf final Hari ke-16
Informasi Singkat Ruang Lingkup Yang Dicakup
– Bahasa Indonesia – 3X Konsultasi Telepon @30 menit – 1X permintaan pengubahan dokumen – Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil – Biaya Jasa Notaris