
LEGAL NOW – Banyak perusahaan yang melakukan PHK karyawan kontrak tanpa mengetahui aturan yang berlaku.
Sementara itu, karyawan sendiri tidak mengetahui apa saja hak-hak yang mereka miliki.
Padahal, dalam hubungan kerja yang berbasis perjanjian, PHK seharusnya dilakukan sesuai hukum agar tidak merugikan pihak mana pun.
Alasan yang Dapat Menjadi Dasar PHK Karyawan Kontrak

Setiap perusahaan harus memiliki dasar yang jelas sebelum melakukan PHK karyawan kontrak.
Pemutusan hubungan kerja tanpa alasan sah dapat melanggar aturan ketenagakerjaan dan menimbulkan tuntutan hukum.
Oleh karena itu, perusahaan harus mengetahui kondisi apa saja yang menjadi dasar sah untuk mengakhiri kontrak kerja secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontrak Telah Berakhir
Kontrak kerja dibuat dengan jangka waktu tertentu.
Ketika masa kontrak berakhir, hubungan kerja otomatis selesai tanpa perlu proses tambahan. Namun, jika perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja tersebut, maka kontrak bisa diperpanjang melalui kesepakatan baru.
Perpanjangan ini harus dilakukan secara tertulis agar kedua pihak memahami hak dan kewajibannya dengan jelas.
Pelanggaran Berat oleh Karyawan
Jika karyawan melakukan pelanggaran berat seperti penipuan, pencurian, atau tindakan yang merugikan perusahaan, maka PHK dapat dilakukan.
Namun, keputusan tersebut harus didukung bukti kuat dan melalui prosedur pemutusan kontrak kerja yang sesuai.
Langkah ini bertujuan agar perusahaan tidak dianggap melakukan PHK sepihak yang dapat menimbulkan sengketa hukum.
Kondisi Keuangan Perusahaan yang Buruk
Dalam situasi tertentu, perusahaan bisa melakukan PHK karena alasan efisiensi atau kerugian finansial. Namun, perusahaan tetap wajib mengikuti aturan PHK karyawan kontrak dan memberikan hak-hak karyawan yang terdampak.
Setiap keputusan harus diambil secara transparan dan dibuktikan dengan laporan keuangan agar tidak menimbulkan perselisihan.
Kinerja Karyawan Tidak Memenuhi Harapan
Perusahaan berhak mengakhiri kontrak jika karyawan tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan. Namun, sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki kinerja.
Langkah ini menunjukkan profesionalisme serta memastikan keputusan PHK dilakukan secara adil dan berdasarkan penilaian objektif.
Hak-Hak Karyawan Kontrak yang Mengalami PHK

Meskipun bukan karyawan tetap, pekerja kontrak tetap memiliki perlindungan hukum saat mengalami PHK.
Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajibannya, sebab setiap hak yang dimiliki karyawan kontrak telah diatur dalam undang-undang.
Pemenuhan hak-hak ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Hak atas Upah dan Tunjangan
Karyawan kontrak berhak menerima gaji dan tunjangan hingga tanggal terakhir bekerja.
Bila PHK terjadi sebelum kontrak berakhir tanpa alasan yang sah, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai sisa masa kerja.
Pemenuhan hak ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak karyawan kontrak saat di-PHK.
Hak atas Pesangon
Pesangon karyawan kontrak diberikan jika perusahaan mengakhiri kontrak lebih awal dari waktu yang disepakati.
Besarannya disesuaikan dengan sisa masa kontrak serta perjanjian kerja.
Kewajiban ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menaati aturan PHK karyawan kontrak sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hak atas Surat Keterangan Kerja
Setelah kontrak berakhir atau diputus, perusahaan wajib memberikan surat PHK karyawan kontrak atau surat keterangan kerja.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengalaman kerja yang sah dan membantu karyawan mencari pekerjaan baru.
Penolakan pemberian surat ini dapat dianggap pelanggaran administratif.
Hak atas Kompensasi
Bila PHK dilakukan sebelum masa kontrak selesai tanpa alasan kuat, perusahaan harus membayar kompensasi PHK karyawan kontrak.
Nilai kompensasi disesuaikan dengan sisa waktu kontrak dan kesepakatan kerja.
Langkah ini berguna agar karyawan tetap memperoleh perlindungan finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Hak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Karyawan kontrak juga berhak atas program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketika PHK terjadi, perusahaan wajib memastikan iuran terakhir dibayarkan.
Hal ini menjamin karyawan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dan manfaat sosial meski hubungan kerja telah berakhir.
Hak atas Cuti dan Tunjangan yang Belum Digunakan
Jika karyawan memiliki hak cuti atau tunjangan lain yang belum digunakan, perusahaan wajib menghitung dan membayar nilai yang belum diterima.
Penggantian ini menjadi bentuk penghargaan terhadap hak karyawan kontrak dan memastikan perusahaan menutup kewajiban administratif secara adil dan transparan.
Prosedur PHK Karyawan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

Dalam melaksanakan PHK karyawan kontrak, perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran hak karyawan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintah telah menetapkan tahapan yang harus dipatuhi untuk memastikan setiap keputusan PHK dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perjanjian kerja.
Melakukan Evaluasi dan Peringatan Terlebih Dahulu
Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan evaluasi dan peringatan tertulis jika kinerja karyawan dianggap tidak memenuhi harapan.
Langkah ini bertujuan memberi kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki diri.
Dengan cara ini, perusahaan menunjukkan profesionalisme dan menghindari tuduhan PHK sepihak.
Memberikan Pemberitahuan Secara Tertulis
PHK harus dilakukan melalui surat PHK karyawan kontrak yang berisi alasan, tanggal efektif, dan hak-hak karyawan.
Pemberitahuan tertulis berguna untuk menjaga kejelasan serta menjadi bukti hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Pembayaran Hak dan Kewajiban Perusahaan
Setelah PHK disetujui, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak karyawan, seperti gaji terakhir, tunjangan, pesangon, dan kompensasi PHK karyawan kontrak.
Pembayaran ini harus dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan menjaga citra baik perusahaan.
Pelaporan ke Instansi Ketenagakerjaan
Dalam beberapa kondisi, perusahaan perlu melaporkan PHK kepada dinas tenaga kerja setempat.
Langkah ini bertujuan memastikan proses PHK sesuai aturan PHK karyawan kontrak yang ditetapkan pemerintah.
Pelaporan juga membantu mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak karyawan tetap terlindungi.
Dokumentasi dan Arsip Hukum
Seluruh proses PHK, mulai dari evaluasi hingga pembayaran kompensasi, wajib disimpan dalam dokumen resmi.
Dokumentasi ini berguna sebagai bukti bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur pemutusan kontrak kerja sesuai hukum.
Dengan adanya arsip yang lengkap, perusahaan dapat terhindar dari potensi gugatan atau sanksi administratif di masa depan.
Melibatkan Jasa Konsultan Hukum Perusahaan Berpengalaman untuk Kepastian Legalitas
Dalam praktiknya, perusahaan dapat bekerja sama dengan jasa konsultan hukum perusahaan terpercaya agar setiap langkah PHK sesuai hukum.
Konsultan hukum perusahaan terbaik membantu menyiapkan dokumen, meninjau perjanjian, dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosedur.
Langkah ini berguna saat perusahaan ingin menjaga reputasi dan menghindari risiko hukum jangka panjang.
PHK karyawan kontrak harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang benar.
Perusahaan wajib menghormati hak karyawan serta memastikan setiap keputusan sesuai peraturan pemerintah.
Mengetahui informasi tentang aturan PHK karyawan kontrak akan mencegah kesalahpahaman dan konflik antara pihak terkait.
Ingin memastikan proses PHK di perusahaan Anda berjalan sesuai hukum dan etika? Gunakan Legal Now, platform profesional yang menyediakan layanan hukum terpercaya untuk perusahaan.
Dengan bantuan tim ahli, Legal Now membantu menyusun dokumen, meninjau kontrak, dan memberikan solusi cepat untuk masalah ketenagakerjaan. Dapatkan konsultasi mudah, efisien, dan aman hanya di Legal Now.





