Bagi Anda yang kebetulan merupakan tenaga kerja asing di luar negeri, sangatlah penting untuk mengetahui tentang program perlindungan pekerja migran.
Program perlindungan pekerja migran ini telah ditetapkan pemerintah guna memastikan keamanan dan kesejahteraan warganya yang bekerja di negera lain.
Program Perlindungan Pekerja Migran: Definisi dan Hak
Dahulu Anda barangkali lebih mengenal pekerja migran ini dengan istilah TKI atau tenaga kerja Indonesia. Namun, sekarang istilah TKI sudah tidak lagi digunakan secara resmi.
Salah satu alasan penggantian ini adalah karena banyak kekerasan yang pernah menimpa TKI sehingga membuat istilah itu sedikit terkesan negatif.
Definisi Pekerja Migran
Perubahan istilah TKI menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) terjadi sejak berlakunya UU No.18 tahun 2017 mengenai perlindungan terhadap pekerja migran.
Undang-undang yang lantas mendapat sebutan sebagai UU PMI ini juga mencatat secara spesifik mengenai definisi pekerja migran Indonesia.
Menurut UU tersebut, PMI adalah semua WNI yang sedang, akan, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah RI.
Kriteria ini mencakup orang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pribadi atau rumah tangga, serta awak kapal.
Hak-hak Pekerja Migran
Program Perlindungan Pekerja Migran ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan hak-hak para pekerja tersebut, sesuai dengan yang tercantum dalam UU PMI.
Adapun hak-hak pekerja migran tercatat dalam UU PMI itu antara lain:
- Memilih dan mendapatkan pekerjaan di luar negeri yang sesuai dengan kompetensinya.
- Memperoleh akses untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja guna meningkatkan kapasitas diri.
- Memperoleh informasi mengenai kondisi dan penempatan kerja di luar negeri secara benar.
- Mendapatkan salinan dokumen perjanjian kerja.
- Mendapatkan upah sesuai standar negara tujuan dan atau kesepakatan kedua negara serta perjanjian kerja.
- Memperoleh perlakuan yang manusiawi dan bebas diskriminasi selama, sebelum, maupun setelah bekerja.
- Mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum apabila mengalami tindakan yang merendahkan harkat dan martabat.
- Berkumpul dan berserikat di negara tujuan tempatnya bekerja.
- Beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
- Memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan apabila hendak pulang ke daerah asal.
Contoh Program Perlindungan Pekerja Migran yang Digagas Pemerintah
Demi kesejahteraan warganya yang tengah berjuang menjadi pahlawan devisa, pemerintah terus berupaya untuk menyusun program-program perlindungan pekerja migran yang efektif.
Beberapa contoh program perlindungan pekerja migran yang telah digagas oleh pemerintah sampai saat ini antara lain:
Pendirian Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Salah satu upaya pemerintah untuk memastikan penerapan program perlindungan pekerja migran adalah dengan mendirikan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
BP2MI ini bisa dibilang merupakan pengemban amanat yang paling utama untuk bisa menyelenggarakan berbagai tindakan perlindungan bagi para pekerja migran.
Menurut informasi yang tercantum dalam situs resminya, beberapa tugas BP2MI antara lain:
- Melaksanakan kebijakan terkait soal penempatan serta perlindungan pekerja migran
- Menerbitkan dan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran
- Mengawasi pelayanan jaminan sosial
- Melaksanakan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi pekerja migran yang sudah purna tugas
- Melaksanakan pemberdayaan ekonomi dan sosial terhadap pekerja migran serta keluarganya
BP2MI ini juga secara berkala menjalani audit secara eksternal agar dapat terus meningkatkan efektivitas kinerjanya untuk kepentingan para pekerja migran.
Program Desa Migran Produktif (Desmigratif)
Program perlindungan pekerja migran berikutnya yang perlu menjadi perhatian Anda adalah Desmigratif atau Program Desa Migran Produktif.
Mengutip dari salah satu artikel situs Kemenko PMK pada Agustus 2023 lalu, pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pelaksanaan program ini.
Caranya melalui penyelenggaraan program percontohan di desa Tunggangri, Tulungagung, Jawa Timur yang tercatat sebagai daerah asal PMI terbanyak di Indonesia.
Program percontohan ini menyasar empat pilar utama yang meliputi usaha produktif, layanan migrasi, community parenting, dan koperasi Desmigratif.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sehingga keinginan untuk kembali bekerja ke luar negeri berkurang.
Seperti yang Anda ketahui, keberadaan pekerja migran Indonesia di luar negeri memang merupakan salah satu sumber devisa terbesar bagi negara.
Akan tetapi, pemerintah tetap menganjurkan agar para PMI ini nantinya akan bisa kembali bekerja di wilayah NKRI.
Lebih jauh, mereka juga diharapkan dapat menerapkan keahlian yang diperolehnya di luar negeri dalam bidang yang sama di tanah air.
Penerapan Skema Goverment to Goverment (G to G) dalam perekrutan calon pekerja migran
Program perlindungan pekerja migran selanjutnya diterapkan oleh pemerintah sejak awal untuk mengantisipasi penyimpangan dalam perekrutan dan penempatan calon pekerja.
Melalui program G to G (Goverment to Goverment), pemerintah Indonesia berupaya untuk menjalin komunikasi langsung dengan pemerintah negara tujuan PMI.
Hal ini bertujuan meminimalisir keterlibatan pihak swasta dalam menangani perekrutan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah adanya pihak yang tidak bertanggung jawab (ilegal) untuk ikut terlibat dalam prosedur pemberangkatan PMI.
Selain itu, penerapan skema G to G juga mampu membukakan lebih banyak peluang kerja baru bagi para calon pekerja migran.
Jadi, PMI bakal memiliki kesempatan untuk bekerja di sejumlah sektor usaha yang lebih bervariasi, bahkan bisa jadi ke negara-negara baru.
Upaya penambahan sektor kerja sama ini memang dipandang penting oleh pemerintah mengingat minat masyarakat bekerja ke luar negeri terus meningkat.
Pada Oktober 2023 lalu, BP2MI mengumumkan bahwa negosiasi untuk menambah sektor kerja sama pengiriman PMI dengan Korea dan Jepang berhasil.
Berkat keberhasilan itu, kesempatan PMI untuk bekerja dalam sektor pertanian di kedua negara tersebut kini telah terbuka lebar.
Menurut informasi, Indonesia tercatat sudah memberangkatkan hingga ratusan ribu PMI untuk bekerja di Negeri Ginseng (Korea Selatan) tersebut
Ketua BP2MI, Benny Ramdhani, juga menyatakan bahwa pihak mereka sekarang sedang melakukan upaya negosiasi yang serupa dengan Taiwan.
Beliau optimis bahwa upaya tersebut akan berhasil dan kerja sama dapat mulai berjalan mulai 2024 mendatang.
Program Perlindungan PMI lainnya
Selain ketiga program yang sudah dibahas sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan sejumlah upaya lain untuk melindungi pekerja migran, antara lain:
- Pemberantasan sindikat PMI ilegal di sejumlah negara tujuan penempatan pekerja migran,
- Penetapan kebijakan pembebasan sejumlah biaya yang dibebankan kepada pekerja migran. Contohnya biaya preliminary, penempatan, akomodasi pulang-pergi, pembuatan paspor dan visa, pengurusan sertifikasi kompetensi, dsb.
- Pemberian dukungan pembiayaan berupa modal kerja yang diselenggarakan melalui KUR PMI dengan plafon mencapai angka Rp100juta.
Dengan begitu, para calon PMI tidak perlu kesulitan (bahkan sampai berutang) untuk mempersiapkan modal keberangkatannya pergi bekerja ke luar negeri.
Jika Anda ingin tahu tahu tentang program perlindungan pekerja migran atau kebijakan pemerintah menyangkut ketenagakerjaan yang lain, LegalNow siap membantu.
Tim profesional akan siap membantu, sehingga Anda bisa fokus membesarkan bisnis tanpa perlu khawatir mengenai program perlindungan untuk para pekerja.