
LEGAL NOW – Syarat gugatan wanprestasi sering diabaikan oleh banyak pihak hingga akhirnya kalah di pengadilan.
Padahal, ketika perjanjian dilanggar dan kerugian muncul, peluang menang bisa sangat besar jika syarat hukumnya dipenuhi.
Dalam bisnis, masalah ini sering terjadi karena kelalaian kecil yang berujung sengketa besar.
Sebelum menempuh jalur hukum, penting memahami dasar, unsur, dan bukti yang harus disiapkan agar gugatan Anda tidak sia-sia.
Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Mengapa Sering Terjadi di Dunia Bisnis?

Gugatan wanprestasi adalah tuntutan hukum yang diajukan ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
Istilah “wanprestasi” berasal dari kata prestasi, yang berarti pelaksanaan janji atau kewajiban hukum.
Bila perjanjian telah disepakati namun tidak dilaksanakan, pihak yang dirugikan berhak menggugat untuk menuntut ganti rugi.
Gugatan ini diatur dalam dasar hukum wanprestasi KUH Perdata, khususnya Pasal 1238 hingga 1252, yang menjelaskan tentang tanggung jawab, sanksi, dan akibat hukum bagi pihak yang ingkar janji.
Dalam praktiknya, kasus wanprestasi paling sering muncul dalam hubungan bisnis.
Banyak perusahaan harus berhadapan di pengadilan karena kelalaian kecil dalam kontrak.
Ada beberapa alasan mengapa pelanggaran semacam ini kerap terjadi di dunia usaha, di antaranya berikut ini.
Perjanjian Tidak Diperhatikan dengan Teliti
Banyak pelaku usaha menandatangani kontrak tanpa membaca detail kewajiban dan batas waktu pelaksanaan.
Akibatnya, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pelanggaran.
Ketelitian sejak awal menjadi kunci agar tidak muncul sengketa di kemudian hari.
Keterlambatan atau Kegagalan Pemenuhan Kewajiban
Keterlambatan pembayaran, pengiriman barang, atau pelaksanaan proyek sering menjadi penyebab utama wanprestasi.
Faktor internal seperti kesalahan manajemen dan kondisi keuangan yang tidak stabil turut memperparah pelanggaran kontrak.
Perubahan Kondisi Bisnis yang Tidak Terduga
Fluktuasi ekonomi, kenaikan bahan baku, atau situasi darurat bisa membuat perusahaan gagal memenuhi kesepakatan. Namun, tanpa klausul perlindungan di kontrak, alasan ini tetap dianggap wanprestasi di mata hukum.
Kurangnya Pendampingan Hukum Profesional
Banyak bisnis tidak melibatkan jasa konsultan hukum perusahaan saat menyusun kontrak, sehingga terjadi kekeliruan dalam perjanjian.
Pendampingan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran dan memperkuat posisi saat terjadi sengketa.
Syarat-Syarat Gugatan Wanprestasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum ke Pengadilan

Sebelum membawa perkara wanprestasi ke pengadilan, penggugat wajib memastikan semua syarat formal dan materiil telah terpenuhi.
Tanpa persiapan ini, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima.
Setiap syarat berfungsi untuk menunjukkan bahwa pelanggaran benar-benar terjadi dan kerugian yang dialami memiliki dasar hukum yang kuat.
Adanya Perjanjian yang Sah
Gugatan tidak dapat diajukan tanpa perjanjian yang sah antara para pihak.
Perjanjian harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Bukti tertulis seperti kontrak, nota kesepakatan, atau dokumen digital menjadi landasan agar gugatan diakui oleh pengadilan.
Pihak Tergugat Melanggar Kewajiban
Salah satu syarat penting adalah adanya tindakan nyata dari tergugat yang melanggar isi perjanjian.
Pelanggaran dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, terlambat, atau melaksanakan dengan cara yang salah.
Tanpa bukti pelanggaran yang jelas, hakim tidak dapat menganggap tergugat melakukan wanprestasi.
Timbul Kerugian yang Dapat Dibuktikan
Penggugat harus menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian.
Kerugian bisa berupa kerusakan barang, hilangnya keuntungan, atau biaya tambahan akibat keterlambatan.
Bukti seperti laporan keuangan, surat kerugian, atau keterangan saksi menjadi penguat agar gugatan memiliki nilai hukum yang tinggi.
Somasi atau Teguran Telah Dikirimkan
Sebelum menggugat, penggugat wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat.
Somasi bertujuan memberi kesempatan agar tergugat memperbaiki pelanggaran.
ika setelah tenggat waktu somasi tidak ada tanggapan, barulah gugatan dapat diajukan secara resmi ke pengadilan.
Penyusunan Surat Gugatan yang Jelas dan Lengkap
Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, uraian hubungan hukum, pelanggaran yang terjadi, serta tuntutan ganti rugi.
Format dan isi surat harus mengikuti ketentuan hukum acara perdata.
Mengacu pada contoh surat gugatan wanprestasi dapat membantu menghindari kesalahan redaksional yang bisa melemahkan posisi penggugat.
Bukti Pendukung yang Kuat dan Relevan
Bukti tertulis, saksi, dan rekaman komunikasi dapat menjadi alat pembuktian yang sah di pengadilan.
Tanpa bukti pendukung, hakim tidak dapat menilai kebenaran klaim yang diajukan.
Oleh karena itu, semua bukti perlu disusun sistematis agar mudah diverifikasi dalam proses persidangan.
Kedudukan Penggugat Memiliki Kepentingan Langsung
Penggugat harus dapat menunjukkan bahwa dirinya benar-benar dirugikan oleh tindakan tergugat.
Tanpa kepentingan hukum yang nyata, gugatan bisa ditolak.
Prinsip ini memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang dapat mengajukan gugatan.
Pemenuhan Biaya Perkara dan Administrasi
Sebelum sidang dimulai, penggugat harus membayar biaya perkara sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Pembayaran ini mencakup biaya pendaftaran, pemanggilan pihak, dan administrasi pengadilan.
Tanpa bukti pembayaran, gugatan tidak akan diproses oleh panitera.
Syarat-Syarat Gugatan Wanprestasi yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, penggugat wajib memahami beberapa syarat agar gugatan wanprestasi dapat diterima.
Setiap syarat ini memiliki peran penting dalam membuktikan adanya pelanggaran perjanjian yang sah.
Jika satu saja tidak terpenuhi, hakim dapat menolak gugatan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Adanya Perjanjian yang Sah
Syarat pertama adalah adanya perjanjian yang sah menurut hukum perdata.
Perjanjian harus memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Tanpa perjanjian yang jelas dan sah, hubungan hukum antara para pihak tidak dapat dibuktikan sehingga gugatan wanprestasi otomatis kehilangan dasar hukumnya.
Adanya Kewajiban yang Tidak Dipenuhi
Pihak tergugat harus terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
Bentuk pelanggaran bisa berupa tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, atau melaksanakan sesuatu yang berbeda dari isi perjanjian.
Bukti konkret seperti dokumen kontrak dan kronologi peristiwa sangat penting untuk menunjukkan adanya kelalaian nyata.
Adanya Kerugian yang Diderita
Gugatan wanprestasi baru bisa diajukan jika penggugat mengalami kerugian akibat pelanggaran.
Kerugian dapat berupa kerugian materiil, seperti kehilangan uang atau aset, maupun kerugian immateriil, seperti reputasi yang rusak.
Semua bentuk kerugian harus dijelaskan secara rinci dan dibuktikan agar dapat dinilai secara objektif oleh hakim.
Adanya Surat Peringatan (Somasi)
Sebelum menggugat ke pengadilan, penggugat wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada pihak yang lalai.
Somasi berfungsi sebagai pemberitahuan resmi agar pihak tergugat diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya.
Jika tergugat tetap tidak menanggapi, maka somasi menjadi bukti bahwa penggugat telah menempuh cara damai terlebih dahulu.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan yang Berwenang
Gugatan wanprestasi harus diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang, biasanya sesuai domisili tergugat atau lokasi perjanjian dibuat.
Kesalahan menentukan wilayah hukum dapat membuat gugatan tidak diterima.
Oleh karena itu, memahami yurisdiksi pengadilan menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terhambat sejak awal.
Butuh jasa konsultan hukum perusahaan untuk menangani gugatan bisnis Anda? Legal Now siap membantu sebagai konsultan hukum perusahaan Jakarta yang mudah dijangkau dan dipercaya banyak klien.
Kami menjadi konsultan hukum perusahaan terdekat dengan layanan profesional, cepat, dan transparan bagi setiap urusan hukum perusahaan Anda.





