About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Perceraian PNS: Ada 6 yang Harus Diketahui

Syarat Perceraian PNS

Apa saja syarat perceraian PNS? Sedikit berbeda dengan perceraian pada umumnya, terdapat syarat khusus ketika PNS (Pegawai Negeri Sipil) ingin bercerai dari pasangannya.

Sebetulnya yang namanya cerai atau tidak memang keputusan masing-masing pribadi. 

Hanya saja karena ada instansi yang menaungi, PNS membutuhkan proses dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Jadi, tidak dengan mudah saja ingin melakukan cerai sebab membutuhkan alasan, mediasai, keterangan pihak lain dan bukti kuat sebagai alasan utamanya.

Sebaiknya sebisa mungkin menghindari perceraian, tapi jika tidak memungkinkan lagi, harus menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi. 

Apa saja syaratnya, bisa cek lengkap dalam tulisan berikut ini.

Alasan dan Syarat Perceraian PNS

Syarat Perceraian PNS

Syarat perceraian PNS menjadi salah satu yang banyak dicari tahu karena sistem dan prosedurnya sedikit berbeda dengan khalayak umum.

Meskipun demikian, sebelum memutuskan untuk bercerai, PNS harus mempertimbangkan banyak faktor secara teliti. 

Sebab, ada begitu banyak syarat dengan alasan valid yang harus dipenuhi ketika ingin menggugat cerai pasangan, yaitu:

Terbukti Melakukan Zina

Alasan utama adalah salah satu dari pasangan terbukti melakukan perbuatan zina. 

Kasus zina membutuhkan paling tidak 2 saksi orang dewasa yang mengetahui secara langsung.

Selanjutnya syarat perceraian PNS membutuhkan tanda tangan camat setempat. Berbuat zina dengan bukti konkrit bisa menjadi alasan PNS ingin cerai dari pasangan.

Memiliki Sifat atau Kebiasaan Buruk yang Mengacu Perkara Kriminal

Gugatan cerai dapat dilakukan jika pasangan menunjukkan kebiasaan buruk seperti suka mabuk, berjudi, pemadat dan perkara negatif lain yang mengacu kriminal.

Untuk bukti valid harus ada minimal 2 orang saksi yang mengetahui hal tersebut.

Surat keterangan harus diketahui camat, surat pernyataan dari pihak kepolisian atau dokter agar akurat.

Pergi Tanpa Alasan Selama 2 Tahun Berturut-Turut

Pasangan yang pergi tanpa pemberitahuan atau alasan jelas selama 2 tahun berturut-turut dapat menjadi alasan untuk menggugat cerai.

Syarat perceraian PNS harus disertai surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahkan camat bersangkutan dan tanda tangan lengkap.

Pasangan Terkena Kasus Hukum dan Mendapatkan Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih

PNS boleh melakukan gugatan cerai apabila pasangan terkena kasus hukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

Hukuman ini harus disertai surat keterangan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang berlaku.

Pasangan Melakukan Penganiayaan yang Membahayakan

Penganiayaan rumah tangga lebih dikenal dengan sebutan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). 

Alasan KDRT dapat menjadi bukti jika pasangan melakukan penganiayaan, kekerasan dan sejenisnya yang membahayakan.

Namun, tidak boleh asal menggugat karena membutuhkan bukti akurat dan surat pernyataan langsung dari lurah atau kepala desa bersangkutan. 

Tanda tangan surat pernyatan minimal oleh camat atau pejabat berwenang.

Syarat Perceraian PNS karena Terjadi Pertengkaran Terus Menerus

Hubungan bersama pasangan memang tidak bisa selamanya mulus tanpa pertengkaran dan perselisihan. 

Jika pertengkaran terjadi secara terus menerus akan membuat hubungan kurang nyaman.

Alasan ini dapat menjadi syarat perceraian PNS sebab sudah tidak cocok, tidak aman dan tidak bahagia bersama pasangan.

Pihak Instansi melakukan Pembinaan

Apabila ragam alasan di atas sudah dengan bukti dan surat keterangan lengkap, PNS harus dilaporkan pada instansinya.

Laporan bertujuan untuk mendapatkan surat izin perceraian. Kemudian, instansi akan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap PNS bersangkutan.

Jika memang masih bisa diperbaiki, ada baiknya tidak melanjutkan upaya perceraian. 

Upaya pembinaan dengan berbagai cara, antara lain:

Pertemuan Kedua Belah Pihak

Atasan akan mempertemukan kedua belah pihak yang sedang bermasalah untuk melakukan dialog. 

Dialog berguna mencari tahu alasan ingin bercerai, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya. 

Pada umumnya pertemuan bukan hanya sekali tapi bisa berkali-kali tergantung kondisi.

Diberi Saran

Dari akar permasalahan akan diberi saran yang sesuai untuk menengahi dan membatalkan upaya untuk berpisah.

Namun, bila sudah tidak ada kata rujuk kembali, akan mendapatkan surat izin perceraian.

Syarat Perceraian PNS: Instansi Mendengar dari Pihak Lain

Syarat Perceraian PNS

Selain dari kedua belah pihak baik tergugat atau penggugat yang salah satunya PNS, instansi akan mencari keterangan pihak lain terkait syarat perceraian PNS.

Pihak ini tentunya yang tahu keadaan secara pasti dari pasangan yang ingin bercerai tersebut.

Dari banyak keterangan dan upaya, dapat disimpulkan apakah akan kembali berdamai dan menjalin hubungan keluarga dengan baik atau gagal.

Apabila gagal dan memang tidak dapat dipertahankan lagi, instansi akan melaporkan pengajuan izin cerai pada pejabat berwenang.

Sedangkan PNS yang bermasalah rumah tangganya tinggal menunggu hingga terbit surat keterangan izin berikutnya.

Alasan Izin Atasan Tidak Terbit

Izin atasan untuk cerai terbit dengan berbagai pertimbangan dan ada kalanya surat izin cerai ini tidak terbit. 

Adapun PNS yang memiliki masalah rumah tangga sebelum memutuskan ada baiknya melakukan konsultasi melalui penyedia jasa terpercaya Legal Now.

Konsultasi bertujuan mencari solusi agar semua kendala bisa terselesaikan dengan baik.

Ada berbagai alasan dan kemungkinan kenapa PNS ditolak keinginannya untuk bercerai oleh instansi, antara lain:

Pernyataan Tidak Sesuai Ajaran dan Aturan Terhadap Ketuhanan yang Maha Esa

Kemungkinan izin syarat perceraian PNS tidak terbit karena kondisi yang bertentangan dengan ajaran Ketuhanan yang Maha Esa.

Kondisi Tidak Sesuai

Ditemukan kondisi tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Alasan Tidak Sah

Alasan yang dikemukakan tidak valid dan tidak ada bukti sebagai pendukung.

Jika alasan dan bukti kurang lengkap, instansi tidak bisa serta merta menerbitkan surat izin cerai bagi PNS.

Dokumen Syarat Perceraian PNS

Syarat Perceraian PNS

Mendapatkan izin cerai atasan dari instansi terkait menjadi dokumen awal yang penting untuk disiapkan.

Namun, jangan lupa dengan dokumen lain sebagai syarat perceraian PNS, yaitu:

Syarat Perceraian PNS Akta Nikah

Fotokopi akta nikah menjadi syarat dokumen yang penting untuk syarat perceraian.

Surat pengantar Kepala OPD sebagai syarat perceraian PNS

Sertakan surat pengantar yang tak kalah penting dari OPD atau Organisasi Perangkat Daerah.

Surat Permohonan Melakukan Perceraian

Surat permohonan bertujuan yang bersangkutan benar-benar ingin bercerai dan tidak ada upaya untuk rukun kembali.

Berita Acara Mediasi Instansi

Menyiapkan berita acara mediasi atau pembinaan dari instansi sebagai bukti sudah ada mediasi dan tetap tidak dapat rujuk atau damai kembali.

Surat Keterangan Alasan Cerai

Menyiapkan surat keterangan alasan cerai yang berisikan poin mengapa ingin cerai dari pasangan. 

SK Terakhir sebagai Syarat Perceraian PNS

SK pekerjaan dibutuhkan dalam bentuk fotokopi. Proses perceraian membutuhkan waktu yang tidak sedikit. 

Agar semua berjalan lancar bisa mengandalkan jasa konsultasi terpercaya dan berpengalaman Legal Now. Apabila dokumen kurang akan dibantu dengan baik hingga semua berkas lengkap. 

Perlu diingat juga dalam memutuskan perceraian memang tidak mudah dan berbeda dengan khalayak umum. 

Sebab, PNS harus mengikuti prosedur yang berlaku dan membutuhkan waktu lumayan lama.

Dengan mengetahui syarat perceraian PNS, semua bisa dikondisikan lebih mudah dan jangan lupa konsultasi lewat Legal Now untuk memutuskan langkah terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*