
LEGAL NOW – Banyak yang salah memahami kontrak perjanjian kerja karyawan karena menganggapnya hanya formalitas saat perekrutan.
Padahal, kontrak kerja menjadi dasar hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Pembuatan kontrak harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dasar hukum perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika salah redaksi atau kurang lengkap, isi kontrak dapat dianggap tidak sah dan merugikan pihak tertentu.
Fungsi Kontrak Perjanjian Kerja Karyawan dalam Hubungan Kerja

Dalam hubungan kerja, kontrak perjanjian kerja karyawan berperan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan hak serta kewajiban antara perusahaan dan karyawan.
Kontrak ini menentukan kejelasan status, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Menjadi Dasar Hukum Hubungan Kerja
Kontrak perjanjian kerja karyawan merupakan bukti sah adanya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Tanpa kontrak yang sah, hubungan kerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dokumen ini menjadi pegangan bila terjadi perselisihan hak, kewajiban, atau pemutusan kerja.
Menjelaskan Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Fungsi penting lainnya adalah mengatur hak dan kewajiban karyawan dalam kontrak kerja.
Kontrak mencantumkan dengan jelas tanggung jawab karyawan, seperti menjalankan tugas sesuai jabatan, serta kewajiban perusahaan, seperti memberikan gaji, cuti, dan fasilitas kerja.
Dengan begitu, kedua pihak memahami batasan serta tanggung jawabnya secara tertulis.
Mencegah Terjadinya Sengketa atau Kesalahpahaman
Dengan adanya kontrak, segala bentuk kesepakatan tertulis dapat dijadikan acuan ketika terjadi perselisihan.
Misalnya, jika karyawan merasa dirugikan terkait jam kerja atau tunjangan, perusahaan dapat menunjukkan isi kontrak sebagai bukti kesepakatan. Hal ini mencegah sengketa berkepanjangan yang bisa merugikan kedua pihak.
Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Kontrak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi karyawan maupun perusahaan.
Bagi karyawan, kontrak menjamin hak-hak seperti gaji dan perlindungan kerja. Sementara bagi perusahaan, kontrak melindungi dari potensi pelanggaran oleh karyawan.
Oleh karena itu, banyak perusahaan bekerja sama dengan jasa konsultan hukum perusahaan terpercaya untuk memastikan kontrak disusun sesuai aturan.
Menjadi Pedoman Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Fungsi lain dari kontrak adalah sebagai pedoman dalam menilai kinerja karyawan.
Semua target dan tanggung jawab kerja yang tertulis dalam kontrak menjadi tolok ukur perusahaan dalam melakukan evaluasi.
Jika karyawan melanggar isi perjanjian, perusahaan memiliki dasar untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang disepakati.
Menjamin Keadilan dalam Hubungan Kerja
Kontrak kerja juga berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Setiap pasal dalam kontrak harus memuat ketentuan yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Dengan adanya kesepakatan tertulis, hubungan kerja dapat berlangsung harmonis dan profesional.
Menjadi Alat Bukti dalam Sengketa Hukum
Jika muncul perselisihan dan harus diselesaikan secara hukum, kontrak kerja menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.
Semua isi perjanjian, mulai dari masa kerja hingga syarat pemutusan hubungan, dapat dijadikan rujukan hukum.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun kontrak dengan bimbingan konsultan hukum perusahaan berpengalaman agar setiap klausulnya legal.
Jenis-Jenis Kontrak Perjanjian Kerja Karyawan

Dalam praktik ketenagakerjaan, kontrak perjanjian kerja karyawan tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja.
Setiap jenis kontrak memiliki aturan, jangka waktu, dan hak yang berbeda bagi karyawan maupun perusahaan.
Pemilihan jenis kontrak harus disesuaikan dengan karakter pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memiliki batas waktu atau sifatnya sementara.
Misalnya, proyek konstruksi, pekerjaan musiman, atau tugas dengan target tertentu.
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dan memuat jangka waktu yang jelas.
Bila melebihi lima tahun, status karyawan dapat berubah menjadi tetap.
Oleh karena itu, perusahaan disarankan meminta pendampingan dari konsultan hukum perusahaan Jakarta agar redaksi PKWT sesuai hukum.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT diperuntukkan bagi hubungan kerja bersifat tetap dan berkelanjutan.
Dalam jenis kontrak ini, karyawan berhak atas tunjangan, cuti tahunan, jaminan sosial, dan pesangon.
Perusahaan wajib memberikan perlindungan penuh selama hubungan kerja berlangsung.
Banyak perusahaan melibatkan konsultan hukum perusahaan terbaik untuk memastikan isi kontrak PKWTT adil dan sesuai ketentuan.
Isi Wajib dalam Kontrak Perjanjian Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang

Sebuah kontrak perjanjian kerja karyawan harus memuat isi yang jelas dan lengkap agar sah secara hukum.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur beberapa komponen yang wajib dicantumkan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua pihak.
Ketidaklengkapan isi kontrak dapat membuat perjanjian dianggap tidak sah atau berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Identitas Lengkap Para Pihak
Setiap kontrak harus mencantumkan identitas lengkap perusahaan dan karyawan.
Data ini meliputi nama, alamat, jabatan, dan nomor identitas. Tujuannya untuk memastikan keabsahan para pihak yang terlibat.
Tanpa identitas yang jelas, kontrak dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan
Kontrak harus menjelaskan posisi dan tanggung jawab pekerjaan secara rinci.
Misalnya, jabatan karyawan, ruang lingkup kerja, serta target yang harus dicapai.
Kejelasan deskripsi pekerjaan membantu menghindari tuntutan di luar tanggung jawab yang disepakati.
Dalam praktiknya, konsultan hukum perusahaan terpercaya sering membantu menulis pasal ini agar redaksinya tepat dan tidak multitafsir.
Besaran Upah dan Mekanisme Pembayaran
Setiap kontrak perjanjian kerja karyawan wajib mencantumkan besaran upah, waktu pembayaran, dan sistem penggajian. Hal ini termasuk tunjangan, lembur, serta potongan sesuai peraturan.
Kejelasan mengenai gaji sangat penting untuk mencegah perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Jika tidak diatur jelas, perusahaan bisa dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jangka Waktu dan Masa Berlaku Kontrak
Kontrak harus memuat durasi hubungan kerja, apakah termasuk PKWT atau PKWTT.
Untuk PKWT, masa kerja tidak boleh lebih dari lima tahun. Jika tidak disebutkan, kontrak otomatis dianggap PKWTT.
Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Isi penting lainnya adalah hak dan kewajiban karyawan dalam kontrak kerja.
Karyawan berhak atas upah, perlindungan kerja, dan cuti, sementara perusahaan berhak menuntut kinerja sesuai tugas.
Semua harus dijelaskan secara seimbang untuk menghindari ketimpangan.
Pasal ini menjadi bertujuan menjaga hubungan kerja yang profesional dan adil.
Ketentuan Cuti, Lembur, dan Disiplin Kerja
Bagian ini mengatur waktu kerja, hak cuti, serta aturan lembur.
Disiplin kerja juga dijelaskan agar karyawan memahami konsekuensi jika melanggar aturan perusahaan.
Dengan demikian, kontrak berfungsi sebagai panduan perilaku kerja.
Sebagian besar jasa konsultan hukum perusahaan merekomendasikan agar aturan ini dibuat sejelas mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kontrak harus mencantumkan alasan dan prosedur sah pemutusan hubungan kerja. Termasuk hak pesangon, peringatan, dan penyelesaian sengketa.
Tanpa aturan PHK, perusahaan bisa dituduh melakukan pemutusan sepihak.
Tanda Tangan dan Materai
Kontrak dianggap sah jika ditandatangani kedua pihak dan dibubuhi materai. Hal ini menjadi bukti kesepakatan dan pengesahan hukum.
Selain itu, dokumen perlu disimpan oleh kedua pihak sebagai arsip resmi.
Sebagai tambahan, formatnya dapat mengikuti format surat perjanjian kerja yang umum digunakan di dunia profesional.
Klausul Tambahan Sesuai Kebutuhan Perusahaan
Perusahaan dapat menambahkan klausul tambahan seperti kerahasiaan data, larangan rangkap kerja, atau ketentuan masa percobaan.
Semua harus tetap mengacu pada dasar hukum perjanjian kerja agar tidak melanggar hak karyawan.
Banyak contoh dapat dilihat dari contoh kontrak kerja karyawan yang diterapkan di berbagai perusahaan besar.
Butuh bantuan menyusun kontrak kerja yang aman dan legal? Hubungi Legal Now, layanan hukum terpercaya untuk perusahaan di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan konsultan hukum perusahaan terbaik, Anda bisa mendapatkan kontrak kerja sesuai hukum, efisien, dan melindungi bisnis Anda secara menyeluruh.
Dengan begitu, perusahaan Anda tak lagi salah dalam membuat kontrak perjanjian kerja karyawan.
 
								



