
LEGAL NOW – Pelanggaran hak cipta menjadi isu serius dalam dunia bisnis modern.
Banyak perusahaan di Indonesia tanpa sadar melakukan tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Padahal, pelanggaran hak cipta bukan hanya merugikan pencipta karya, tetapi juga dapat menghancurkan reputasi dan keuangan perusahaan.
Dalam era digital yang serba cepat, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta berperan untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
Perusahaan yang lalai memahami hak cipta seringkali mengambil jalan pintas dengan menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersial.
Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat berakibat fatal.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta yang Sering Dilakukan Perusahaan

Pelanggaran hak cipta di lingkungan perusahaan seringkali terjadi karena kurangnya informasi terhadap hukum dan etika bisnis.
Berbagai tindakan melanggar hak cipta dapat terjadi baik secara sengaja maupun tidak disengaja, terutama dalam kegiatan promosi, produksi, dan operasional sehari-hari.
Berikut beberapa bentuk pelanggaran yang umum dilakukan perusahaan.
Penggunaan Karya Tanpa Izin
Perusahaan sering menggunakan foto, musik, atau video dari internet tanpa izin pemiliknya.
Tindakan ini termasuk pelanggaran karena karya tersebut dilindungi hukum.
Penggunaan tanpa izin dapat menimbulkan tuntutan hukum dari pemegang hak cipta dan merusak reputasi perusahaan di mata publik.
Penggandaan Karya Secara Ilegal
Beberapa perusahaan melakukan penggandaan buku, software, atau dokumen digital tanpa lisensi resmi.
Penggandaan ini termasuk pelanggaran berat yang merugikan pencipta asli.
Dalam bisnis, tindakan tersebut bisa dilakukan untuk efisiensi biaya. Namun, secara hukum tetap termasuk pelanggaran hak cipta yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Penggunaan Software Bajakan di Lingkungan Kerja
Banyak perusahaan masih menggunakan perangkat lunak bajakan untuk keperluan operasional.
Selain melanggar undang-undang hak cipta, hal ini juga berisiko terhadap keamanan data.
Software ilegal tidak hanya mengandung ancaman virus, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang bisa menghambat kepercayaan mitra bisnis dan konsumen.
Peniruan Desain Produk atau Kemasan
Peniruan elemen desain, logo, atau kemasan produk tanpa izin pemilik aslinya juga termasuk pelanggaran hak cipta.
Tindakan ini sering dilakukan untuk meniru popularitas merek lain.
Akibatnya, reputasi perusahaan bisa runtuh karena dianggap tidak kreatif dan melanggar integritas bisnis yang seharusnya dijaga.
Distribusi Karya Tanpa Persetujuan Pencipta
Beberapa perusahaan mendistribusikan ulang konten digital seperti e-book, film, atau musik tanpa izin pencipta. Perbuatan ini merugikan pemegang hak cipta secara langsung.
Setiap bentuk distribusi atau publikasi karya cipta wajib mendapatkan izin tertulis agar tidak melanggar hukum dan menghindari tuntutan dari pihak yang dirugikan.
Penggunaan Materi Promosi dari Pihak Ketiga Tanpa Lisensi
Dalam pemasaran digital, banyak perusahaan memakai materi promosi dari pihak ketiga tanpa lisensi resmi.
Penggunaan gambar atau teks berhak cipta tanpa perjanjian tertulis dapat menimbulkan gugatan hukum.
Pengawasan internal dan kerja sama dengan konsultan hukum sangat diperlukan untuk memastikan seluruh konten promosi legal.
Pelanggaran dalam Produksi Konten Digital
Perusahaan yang bergerak di bidang media sering melanggar hak cipta dengan mengunggah ulang konten orang lain tanpa izin.
Tindakan ini dapat menimbulkan sengketa serius.
Oleh karena itu, setiap produksi konten digital harus memperhatikan kepemilikan hak cipta agar terhindar dari pelanggaran dan menjaga kredibilitas perusahaan.
Pengabaian Lisensi dalam Kerja Sama Bisnis
Dalam beberapa kontrak bisnis, perusahaan tidak memperhatikan hak cipta atas karya yang digunakan bersama.
Ketika lisensi diabaikan, sengketa dapat muncul antara pihak terkait.
Penting bagi perusahaan untuk selalu memastikan setiap kerja sama mencantumkan perjanjian tertulis terkait hak cipta agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur Hak Cipta di Indonesia

Perlindungan hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.
Berbagai aturan telah disusun untuk menjamin kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya.
Bagi perusahaan, mengetahui dasar hukum ini berguna agar seluruh kegiatan bisnis tetap mematuhi ketentuan dan terhindar dari pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU ini menjadi dasar hukum perlindungan hak cipta di Indonesia.
Aturan ini menjelaskan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta larangan penggunaan karya tanpa izin.
Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan ini mengatur sistem pembayaran royalti kepada pemilik lagu atau musik yang digunakan untuk tujuan komersial.
Setiap perusahaan yang memutar atau menayangkan musik di tempat umum wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif agar kegiatan bisnisnya sah secara hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Hak Cipta
Aturan ini memberikan pedoman untuk mendaftarkan karya cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melalui pendaftaran, pencipta memperoleh perlindungan hukum penuh dan bukti otentik kepemilikan.
Bagi perusahaan, pendaftaran ini berguna untuk menghindari klaim pelanggaran di kemudian hari.
Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak cipta internasional.
Perjanjian ini menjamin bahwa karya yang dilindungi di Indonesia juga diakui di negara anggota lainnya.
Dengan demikian, perusahaan yang beroperasi lintas negara wajib mematuhi standar perlindungan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kebudayaan
Dalam peraturan ini terdapat ketentuan yang mendukung pelestarian dan perlindungan hasil karya cipta di bidang seni dan budaya.
Regulasi ini memperkuat perlindungan hukum terhadap karya seni yang memiliki nilai ekonomi dan budaya, termasuk yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kegiatan promosi.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pengawasan LMK di Indonesia.
Lembaga ini bertugas menyalurkan royalti kepada pemegang hak cipta.
Melalui LMK, perusahaan dapat menggunakan karya orang lain secara sah dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan ini menetapkan prosedur penyelesaian sengketa hak cipta di pengadilan.
Dengan adanya aturan tersebut, proses hukum menjadi lebih efisien dan terarah.
Bagi perusahaan, informasi atas mekanisme ini berguna untuk menempuh jalur hukum secara benar bila terjadi perselisihan.
TRIPS Agreement (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
Sebagai bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia terikat dengan perjanjian TRIPS.
Perjanjian ini memastikan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia setara dengan standar internasional.
Bagi perusahaan yang melakukan ekspor atau kerja sama luar negeri, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kewajiban mutlak.
Untuk menjaga bisnis Anda tetap aman dari pelanggaran hak cipta dan sesuai dengan hukum, percayakan kepada Legal Now.
Kami menyediakan jasa konsultan hukum perusahaan profesional yang siap membantu menangani berbagai urusan legal bisnis.
Tim konsultan hukum perusahaan Jakarta kami berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perusahaan.
Anda juga dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum perusahaan terdekat untuk layanan cepat, atau bekerja sama dengan konsultan hukum perusahaan terbaik yang memiliki reputasi unggul.
Legal Now hanya bermitra dengan konsultan hukum perusahaan terpercaya yang telah terbukti profesional dan mampu memberikan solusi hukum bagi perusahaan Anda.